PERLINDUNGAN KONSUMEN DIBIDANG IKLAN
MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Bisnis
Oleh
Amalia Ramadhan 143403101
Rifqi Nur Afifah 143403098
Dede Siti Rohmah 143403199
Muhtar Ahmad Hambali 143403110
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SILIWANGI TASIKMALAYA
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kedahirat Allah yang maha kuasa. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapan menyeleseikan makalah yang berjudul “Perlindungan Konsumen Dibidang Iklan”. Makalah ini disurun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
Dengan penyusunan makalah ini, penulis berharap dapat memberikan sedikit informasi mengenai Perlindungan Konsumen Dibidang Iklan mulai dari pengertian konsumen, hukum perlindungan konsumen, hak-hak konsumen, contoh kasus perlindungan konsumen dan penyelesaian kasus tersebut. Penulis berharap karya tulis ini dapat dibaca dan dimanfaatkan secara umum khususnya bagi penulis selaku penyusunan karya tulis ini.
Penulis menyadari bahwa selama penyusunan karya tulis ini penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1. Bapak Iwan Ridwan P., SH, MH selaku dosen mata kuliah Hukum Bisnis yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini.
2. Rekan-rekan seangkatan yang telah memotivasi penulis untuk menyusun makalah ini
Semoga Allah memberika balasan yang berlipat ganda.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu penulis harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Tasikmalaya, Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I Pendahuluan 1
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Makalah 2
1.4 Kegunaan Makalah 2
1.5 Prosedur Makalah 3
BAB II Pembahasan 4
2.1 Pengertian Konsumen 4
2.2 Hukum Perlindungan Konsumen 4
2.3 Hak Hak Konsumen 5
2.4 Contoh Kasus Perlindungan Konsumen 6
2.5 Penyelesaian Kasus 8
BAB III Penutup 10
3.1 Simpulan 10
3.2 Saran 10
Daftar Pustaka 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga menciptakan lingkungan dan ruang hidup manusia yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang hakiki, yaitu agar terpenuhinya kebutuhan akan keamanan, perlindungan, ketenangan, pengembangan diri, kesehatan dan keindahan serta kebutuhan lainnya dalam pelestarian hidup manusiawi.
Permasalahan yang kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan yaitu terhadap perumahan adalah aspek-aspek mengenai konsumen, di mana konsumen berada pada posisi yang dirugikan. Permasalahan tersebut merupakan persoalan yang klasik dalam suatu sistem ekonomi, terutama pada negara-negara berkembang, karena perlindungan terhadap konsumen tidak menjadi prioritas utama dalam dunia bisnis, melainkan keuntungan yang diperoleh oleh produsen atau pelaku usaha, tidak terkecuali dalam bidang perumahan.
Dalam kenyataannya masih sering dijumpai bentuk-bentuk iklan yang merugikan konsumen. Informasi yang disampaikan oleh pihak produsen, biro iklan dan media iklan seringkali hanya yang bersifat baik-baik saja dan lengkap serta menyesatkan konsumen. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan bagi konsumen karena telah dibohongi dengan keberadaan iklan dan produk yang ditawarkan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maslah diatas, kami merumuskan rumusan masalah sebagai beriku :
1. Apa itu konsumen?
2. Bagaimana hukum berlindungan konsumen?
3. Apa hak-hak konsumen?
4. Bagaimana contoh kasus perlindungan konsumen? Dan
5. Bagaimana penyelesaian kasus tersebut?
1.3 Tujuan Makalah
Sesuai rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1. Pengertian konsumen
2. Hukum perlindungan konsumen
3. Hak-hak konsumen
4. Contoh kasus perlindungan konsumen
5. Penyelesaian kasus
1.4 Kegunaan Makalah
Makalah ini kami susun dengan tujuan untuk memberikan kegunaan secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis kami berharap bisa memberikan pengetahuan lebih terhadap pembaca mengenai akuntansi biaya. Secara praktis kami bertujuan untuk:
1. Penulis, sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya konsep aplikasi akuntansi biaya itu sendiri.
2. Pembaca sebagai media informasi penelitian baik secara teoritis maupun praktis.
1.4 Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan mengguna`kan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriftif. Melalui metode ini kami akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas. Data teoritis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis isi melalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konsumen
Menurut Prasetijo dan Ihalauw (2005: 9) menyatakan bahwa perilaku konsumen adalah studi tentang bagaimana pembuat keputusan (decision units), baik individu, kelompok, ataupun organisasi, membuat keputusan - keputusan beli atau melakukan transaksi pembelian suatu produk dan mengkonsumsinya.
Mowen dan Minor (2002: 6) “perilaku konsumen adalah studi tentang unit pembelian dan proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumsi, dan pembuangan barang, jasa, pengalaman serta ide- ide.”
Jadi konsumen yaitu kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam
mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan-kegiatan tersebut.
2.2 Hukum Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepadakonsumen.
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
2.2.1 Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.2.2 Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
2.2.3 Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
2.2.4 Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.2.5 Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
2.2.1 Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.2.2 Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
2.2.3 Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
2.3 Hak-Hak Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
2.3.1 Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
2.3.2 Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
2.3.3 Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
2.3.4 Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
2.3.5 Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.3.6 Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
2.3.7 Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
2.3.8 Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
2.3.9 Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.4 Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Konsumen yang bernama Beni membeli perumahan di PT.Alamindo Trulynusa pada bulan juni 2012 dan langsung ditempati. Kemudian, setelah menempati rumah tersebut,beni baru mengetahui bahwa keramik di kamar mandi mengalami keretakan dan sedikit ambles. Hal ini disebabkan karena tanah urug yang kurang padat, sehingga masih banyak rongga-rongga tanah yang membuat keramik menjadi ambles dan retak.
Beni mengajukan klaim kepada PT. Alamindo trulynusa dan disambaut baik oleh PT. Alamindo trulynusa, karena masih dalam waktu garansi, sehingga keramik yang mengalami keretakan dan ambles diganti dengan keramik yang baru dan amblesnya keramik itu karena kurang padatnya tanah urug, dipadatkan lagi oleh PT. Alamindo Trulyusa sehingga penggantian keramik baru tidak akan sia-sia.
Kasus tersebut di atas berawal dari adanya brosur dari PT. Alamindo Trulynusa yang menyebutkan spesifikasi bangunan yang terlalu tinggi, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan brosur maka konsumen akan melakukan klaim pada PT. Alamindo Trulynusa. Hal tersebut dapat dihindari apabila masing-masing pihak mengetahui dan menjalankan kewajibannya. Perlindungan hukum yang diberikan PT.Alamindo Trulynusa kepada konsumen yang jadi membeli perumahan adalah adanya waktu garansi 100 hari sebagai pemeliharaan dari PT.Alamindo Trulynusa serta adanya jaminan sertifikat bahwa tanah tidak dalam keadaan
sengketa, dengan adanya kewajiban dari PT.Alamindo Trulynusa untuk melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan setempat, serta adanya ijin mendirikan bangunan.
Sesuai dengan kasus di atas PT. Alamindo Trulynusa sudah memberikan perlindungan hukum kepada para konsumen, seperti memberikan garansi kerusakan bangunan rumah dalam jangka waktu 100 (seratus) hari, meskipun kurang maksimal dalam tahap awal, seperti penyelesaian konstruksi bangunan yang masih mengalami kerusakan. Meskipun demikian PT. Alamindo Trulynusa tetap konsisten dengan garansi 100 (seratus) hari jaminan pemeliharaan bangunan rumah. Pasal 7 huruf a, b, c, dan g Undang-undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa kewajiban pelaku usaha diantaranya adalah beritikad baik dalam melakukan usahanya. PT. Alamindo Trulynusa dalam hal ini sudah memberikan itikad baiknya untuk bersedia memberikan garansi pada kerusakan bangunan tersebut. Selanjutnya, memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian. Ganti rugi yang diberikan apabila terjadi kerusakan juga telah diberikan oleh PT. Alamindo Trulynusa, apapun kerusakannya apabila selama 100 hari setelah pembelian, maka akan diberikan ganti rugi berupa perbaikan kembali bangunan yang mengalami kerusakan. Perlindungan hukum dengan memberikan garansi adalah perlindungan hukum yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi (no conflict/pre purchase), karena sebelum transaksi, PT. Alamindo Trulynusa telah memberikan keterangan bahwa adanya garansi tersebut. Selain itu, apabila kerusakan yang terjadi adalah karena alam maupun faktor manusia, maka apabila masih dalam waktu 100 hari masa pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab PT. Alamindo Trulynusa sepenuhnya. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.5 Penyelesaian Kasus
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pada pasal 147 Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
2.5.1 Penyelesaian Sengketa Di Dalam Pengadilan
Sengketa konsumen di sini dibatasi pada sengketa perdata. Masuknya sengketa atau perkara ke depan pengadilan bukanlah karena kegiatan sang hakim melainkan karena inisiatif dari pihak yang bersengketa dalam hal ini penggugat baik itu produsen ataupun konsumen. Pengadilan yang memberikan pemecahan atas hukum perdata yang tidak dapat bekerja di antara para pihak secara sukarela, dalam hubungan ini Satjipto Rahardjo mengatakan “pembicaraan mengenai bekerjanya hukum dalam hubungan dengan proses peradilan secara konvesional melibatkan pembicaraan tentang kekuasaan kehakiman, prosedur berpekara dan sebagainya.”
Undang-Undang perlindungan konsumen pasal 45 ayat 1 sampai 4 menyatakan: setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempoh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasakan pilihan sukarela dari pihak yang bersangkutan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempoh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh pihak yang bersengketa.
Dari pernyataan pasal 45 ayat 3 jelas seharusnya bukan hanya tanggung jawab pidana yang tetap dibuka kesempatannya untuk diperkarakan, melainkan juga tanggung jawab lainnya, misalnya dibidang administrasi Negara. Konsumen yang dirugikam haknya tidak hanya diwakilkan oleh jaksa dalam penuntutan peradilan umum untuk kasus pidana, tetapi ia sendiri dapat juga menggugat pihak lain di lingkungan peradilan tata usaha Negara jika terdapat sengketa administrasi di dalamnya.
2.5.2 Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
Dalam maraknya kegiatan bisnis, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispuntel/difference) antara pihak yang terlibat, di mana penyelenggaranya dilakukan melalui proses peradilan (litigasi). Proses ini membutuhkan waktu yang lama, namun alasan yang sering mengemuka dipilihnya penyelesaian alternatif, yaitu karena iningi memangkas birokrasi perkara, biaya dan waktu, sehingga relatif lebih cepat dengan biaya yang ringan, lebih dapat menjaga harmoni social dengan mengembangkan budaya musyawarah dan budaya nonkonfrontatif. Melalui jalan tersebut diharpkan tidak terjadi prinsip lose-win tetapi win-win, para pihak merasa menang sehingga menghindarkan terjadinya hard feeling dan loosing face.
BAB 3
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
Konsumen yaitu kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan-kegiatan tersebut. Dan banyak peraturan undang undangan yang mengatur tentang hukum perlindungan konsumen seperti UU Perlindungan konsumen pasal 4 yang membahas tentang hak-hak konsumen, 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 8 – 17 UU PK tentang larangan bagi pelaku usaha, dan masih yang lainnya. Dalam kasus yang telah kami jelaskan, kita sebagai pelaku usaha seharusnya tidak membuat iklan yang terlalu berlebihan atau tidak sesuai dengan kenyataan, dikarenakan dapat merugikan konsumen dan pihak yang bersangkutan lainnya. Sebagai konsumen kita harus lebih teliti dalam pembelian yang beredar di suatu iklan, karena tidak semua pelaku usaha bersikap jujur terhadap pembuatan iklan tersebut.
3.2 Saran
Sejalan dengan simpulan diatas, kami menuliskan saran sebagai berikut :
3.2.1 Masyarakat hendak berhati hati dalam memahami sebuah iklan yang beredar
3.2.2 Untuk penyusunan makalah dengan tema perlindungan konsumen ini semoga materi yang disampaikan selanjutnya lebih semurna dan menggali secara umum sehingga semua pembaca dapat memahami keseluruhan dan paham betul akan pentingnya ketelitian dalam iklan yang beredar.
DAFTAR PUSTAKA
Kasus perlindungan konsumen. [Online].
Tersedia: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan [20Maret 2015]
Kristiyanti, Celina Tri Siwi (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika.
[Online]. Tersedia:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26803/4/Chapter% 20I.pdf [20 Maret 2015]
Hukum perlindungan. [Online]. Tersedia:
http://hukumit.blogspot.com/2011/12/tugas-makalah-hukum-perlindungan.html [14 maret 2015]